Setelah memasuki dan
melewati beberapa fase dalam penanganan Covid-19,
dan kini menghadapi protokol kesehatan yang begitu ketat. Pertanyaan yang
pertama kali muncul di kepala adalah apa yang harus dilakukan oleh guru dalam
pembelajaran daring maupun pembelajaran tatap muka tentang perihal ketercapaian
kurikulum dalam kondisi seperti ini?
Ternyata ada beberapa
penyesuaian yang penting yang harus dilakukan oleh guru terutama dalam perihal
ketercapaian kurikulum. Di sini dibutuhkan fleksibilitas
dalam menghadapi tahun ajaran baru, yang semuanya serba baru. Perangkat lama
yang ada disederhanakan, dijalankan mengikuti kondisi yang dihadapi, suka atau
tidak. Sebagaimana diketahui bahwa pembelajaran dengan menerapkan protokol
kesehatan yang ketat masih mengalami perbedaan persepsi.
Belum lagi jeritan dari
berbagai penjuru, terutama bagi orang tua siswa yang kemampuan penghasilannya
juga terbatas, bahkan mungkin tak ada sama sekali. Akan juga mempengaruhi
keterlaksanaanya proses pembelajaran yang tidak hanya merugikan siswa, tetapi
berdampak pada ketercapaian kurikulum dan tujuan pendidikan.
Yang perlu diperhatikan
oleh guru, pertama adanya kebijakan
yang mendukung upaya terlaksananya pendidikan yang sesuai di masa darurat ini,
menjadikan guru dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan, yang nantinya
tidak akan mengganggu proses pembelajaran dan ketercapaiannya kurikulum, juga
dapat mengurangi beban kerja siswa dan guru itu sendiri. Dalam hal pendidikan
di madrasah, dimana saya ada di dalamnya, pemerintah melalui Kementerian Agama melalui Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020. Telah
memberikan panduan berupa pedoman bagi setiap satuan pendidikan untuk dapat
menyiapkan kurikulum, yang nantinya proses belajar dari rumah ini lebih
menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian
siswa, dengan juga tetap memperhatikan pemenuhan aspek kompetensi, baik dasar
maupun inti.
Kedua,
penyederhanaan kurikulum yang dilakukan oleh pemerintah saja ternyata tidaklah
cukup. Meskipun guru tetap tidak diwajibkan untuk mengejar ketuntasan
ketercapaian kurikulum. Guru sebagai eksekutor
di lapangan harus mampu menderivasikan
dan melakukan beberapa terobosan secara hati-hati dan meminimalisir kendala
yang terjadi selama proses pembelajaran berlangsung. Melalui metode
pembelajaran yang lebih efektif
dengan menentukan materi pembelajaran yang mana yang lebih diutamakan (esensial), dan aplikasi apa saja yang
tepat untuk digunakan serta bahan ajar yang mudah diakses oleh siswa. Baik
kesiapannya dalam pembelajaran luring
maupun daring. Guru memberikan
pembelajaran harus menyesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki siswa melalui
inovasi dan kolaborasi yang dilakukannya.
Bagaimana dengan materi
pembelajaran PPKn, dan metode pembelajaran
apa yang digunakan pada masa protokol kesehatan yang ketat ini? Semua itu
membutuhkan penyesuaian dan mengikuti langkah-langkah yang sudah digariskan
oleh pemerintah. Dalam hal matode pembelajaran PPKn, biasanya pada materi
tertentu siswa diminta untuk membentuk kelompok diskusi. Nah diskusi kelompok
ini masih dapat dilakukan melalui pembelajaran daring, jika pembelajaran luring
tidak memungkinkan.
Jakarta, 31 Juli 2020
Nadiyah
Dimuat dalam Antologi Guru Menulis KMA OP
23
No comments:
Post a Comment